Judi Tembak Ikan Desa Pon Digrebek Polisi, 2 Penjaga Diamankan
SERGAI (MS) – Atas Pengaduan laporan masyarakat yang cukup resah tentang adanya permainan judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Polres Sergai dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Ketua MUI Kab. Sergai H. Hasful Huznain menggrebek lokasi perjudian tembak ikan di Komplek Horas Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin (31/5/2021).
Dalam pengerebekan, petugas menyita barang bukti 3 unit ketangkasan judi tembak ikan dan 2 orang penjaga langsung diamankan.
Penggrebekan tersebut turut
hadir Ketua MUI H. Hasful Huznain, Kasat Pol PP, Fajar Simbolon, Kabag Sumda Kompol E Tambunan, Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis, Kasat Intelkam AKP LB. Sihombing, Kasat Res Narkoba AKP H. Manulang, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, dan Personil Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dikonfirmasi wartawan, Senin (31/5/2021) membenarkan pelaksanan penggerebekan judi ketangkasan jenis tembak ikan di komplek Horas Desa Pon.
“Iya benar, hari ini kita melaksanakan penggrebekan loaksi ketangkasan judi tembak ikan di wilayah Kecamatan Sei Bamban, tepatnya di komplek Horas Desa Pon”ucap Kapolres Sergai.
Dalam penggrebekan, petugas berhasil mengamankan 3 unit mesin ketangkasan judi tembak ikan dan 2 orang penjaga ketangkasan judi tembak ikan.
Dua orang penjaga ketangkapan tembak ikan inisial JA (21) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dan PS (23) warga jalan T Umar Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai langsung diamankan.
Selain mengamankan barang
bukti perjudian, sambung Kapolres. di lokasi petugas juga menemukan berbagai macam botol minuman keras (miras) berbagai merk.
“Saat ini barang bukti 3 unit ketangkapan tembak ikan dan 2 orang penjaga judi tembak ikan sudah diamankan satreskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan, ” pungkas Kapolres Sergai.
Laporan : Sutrisno
Tinggalkan Balasan