Kejari Sergai Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mark Up Klaim AUTP TA 2020 di Dinas Pertanian

Kajari Sergai, M Amin didampingi Kasi Intel Renhard Harve, Kasi Pidsus M Akbar Sirait, Kasi BB Freddy Pasaribu saat memaparkan penetapan dua tersangka baru terkait kasus korupsi dugaan mark up penyalahgunaan klaim AUTP TA 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai 

SERGAI (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang bedagai (Kejari Sergai) kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi dugaan mark up penyalahgunaan klaim Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) tahun anggaran (TA) 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai.

Kajari Sergai M Amin didampingi Kasi Intel Renhard Harve, Kasi Pidsus M Akbar Sirait dan Kasi BB Freddy Pasaribu, saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/11/2022), di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai di Seirampah.

“Kedua tersangka yakni berinisial YH dan DT. Mereka merupakan tim survei lapangan dan staf penjualan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo),” ujar Kajari Sergai.

Kajari menjelaskan, penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil perkembangan dari penyidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan mark up penyalahgunaan klaim AUTP tahun 2020 yang dilakukan tim penyidik Bidang Pidsus Kejari Sergai.

Penetapan kedua tersangka ini usai tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, dokumen-dokumen, serta perhitungan kerugian negara. Sehingga penyidik berpendapat adanya keterlibatan YH dan DT dalam melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian negara.

Sesuai hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2,1 miliar. Namun telah dikembalikan sebesar Rp305 juta, sehingga total kerugian negara menjadi Rp1,7 miliar lebih.

Perbuatan para tersangka dinilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan dalam undang-undang. Maka dari itu, penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka baru dalam perkara ini.

Peranan para tersangka dalam kasus tersebut yakni bersepakat untuk bersama-sama melakukan pemotongan uang hasil klaim AUTP TA 2020 dan melakukan mark-up kerusakan lahan serta tidak melaksanakan survei terhadap lahan yang diajukan.

Hal itu tentunya bertentangan dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Pihak Kejari Sergai akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas II-B Tebingtinggi selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena pertimbangan ancaman pidana dalam UU Tipikor lebih dari 5 tahun.

Untuk memperkuat proses penyidikan pada perkara ini, tim penyidik kedepannya akan mendalami lebih lanjut terhadap perbuatan masing-masing dari tersangka. Apabila ada hal-hal yang berkembang, kita akan menginformasikannya lagi kepada rekan-rekan wartawan,” ungkap Kajari .

Diketahui sebelumnya, pada Juli 2022 lalu, Kejari Sergai sudah menetapkan seorang tersangka atas kasus korupsi dugaan mark up klaim AUTP TA 2020, yakni berinisial PN, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian Sergai.

Dengan demikian, pihak Kejari Sergai sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan mark up penyalahgunaan klaim AUTP TA 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai tersebut.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed