Ketua DPRD Kembalikan Mobil Dinas Ke Pemkab Sergai

Ketua DPRD Sergai saat penyerahan modis ke Pemkab Sergai

SERGAI (MS) – Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM menyerahkan mobil dinas jenis Toyota Fortuner BK 2 NX kepada Pemerintah Kabupaten Sergai, Kamis (8/7/2021) .

Penyerahan mobil itu, disaksikan Asisten Administrasi Umum Hj. Irwani Jamilah, SH, MSi, Kabag Umum Setdakab Sergai Rico Ebtian, S.STP, M.Si dan Sekwan DPRD Sergai H. Suprin di halaman parkir perkantoran DPRD Sergai.

dr M. Riski Ramadhan Hasibuan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah, bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Sergai dalam menjalankan tugasnya diberikan kendaraan operasional sebanyak 1 unit dengan jenis kendaraan Sedan atau Jeep yang berkapasitas isi silinder maksimal 2.500 CC.

Atas dasar ini, saya selaku Ketua DPRD saat ini ada menggunakan kendaraan operasional sebanyak 2 (dua) unit, dengan peruntukan sebagai kendaraan dinas kantor dan kendaraan dinas lapangan .

Ketua DPRD juga mengatakan, adanya aturan yang mengatakan bahwa pimpinan DPRD hanya diperkenankan menggunakan 1 unit kendaraan operasional, maka pada kesempatan yang baik ini saya mengembalikan 1 unit kendaraan operasional dan akan saya serahkan kepada sekretaris DPRD.

Selain itu, bahwa kendaraan operasional jenis Fortuner BK 2 NX juga sudah masuk dalam proses lelang Pemkab Sergai. Untuk itu mobil Dinas ini saya serahkan kepada pejabat yang berhak serta sesuai dengan aturan yang sudah ada.kata Ketua DPRD Sergai.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed