Kurir Sabu Perbauangan Ditangkap Polisi

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 664 Kali

Tersangka kurir sabu

SERGAI (MS) – Kurir sabu, ZP alias Pahmi (31) warga Dusun II, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Sergai, ditangkap Polisi di jalan Kutilang Dusun IV Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, Sergai.

Tersangka ayah satu anak ini, ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu, Senin (9/3) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tersangka diamankan barang bukti, 1 kilp plastik transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 0,52 gram dan 1 Hp merek Vivo.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, kepada awak media, Selasa (10/3) siang tadi mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya kurir narkoba melakukan transaksi di wilayah Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Sergai.

“Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli. Dalam pengeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang diduga milik pelaku. Hasil introgasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut miliknya.

Pelaku dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed