Nyambi Jual Sabu, Pedagang Es Batu Diamankan Tekab Polsek Firdaus

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 635 Kali
Tersangka Johan

SERGAI (MS) – Naas bagi Ispan Johanda Saragih alias Johan (31) pedagang es warga Dusun I Gang kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Team Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus di rumahnya.

Duda anak satu tersebut ditangkap Polisi saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03) sekira pukul 23.00 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu, 3 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan total berat seluruhnya 0,91 Gram, 1 bal plastik transparan ukuran kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 pipet yang ujungnya runcing/ skop, 1 unit hand phone merk LAVA warna hitam, 1 mancis dan uang tunai Rp 85.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,mengatakan kepada awak media Rabu (25/3) sore tadi, mengatakan penangkapan tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.

Tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual es batu, mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya.

Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Tersangka Johan .

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed