Pencetak Uang Palsu Diciduk Polres Sergai

PERISTIWA, RAGAM, Serdang BedagaiDibaca 1,805 Kali
Kasat Reskrim Polres Sergai saat press relis di halaman Mapolres Sergai

SERGAI (MS) – Pencetak uang palsu, Manson Siahaan (42) warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kec. Bintang Bayu, Kab. Serdang Bedagai, ditangkap Polres Serdang Bedagai dari kwdiamannya.

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti uang palsu siap edar pecahan seratus ribu sebanyak 132 lembar, uang pecahan 50 ribu sebanyak 130 lembar.

Selain itu petugas juga mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu yang belum digunting dan belum selesai di print, 2 unit mesin printer, 1 buku tabungan asli dan 4 buku tabungan palsu yang dicetak dengan printer, 2 tas, tinta printer, lem dan puluhan lembar kertas serta senjata rakitan yang tidak berfungsi.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Bandu Winata saat menggelar prees realise, di halaman Mapolres Sergai, Selasa (9/3/2021) sore tadi.

Dikatakan, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka sering membeli dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu rupiah.

Ada seorang pemilik warung tempat tersangka biasa belanja merasa curiga karena selalu menggunakan uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, lalu warga melalukan pemeriksaan terhadap uang tersangka yang diduga palsu, kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian, kata Pandu.

Kasat juga mengatakan, pelaku mengaku belajar mencetak uang palsu dengan menggunakan printer baru 1 bulan, ia mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari, ujar Pandu.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed