Pengedar Narkoba Diciduk Polisi Di Perbaungan

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 724 Kali
Tersangka pengedar narkoba

SERGAI (MS) – Edi Syahputra alias Puter (56) warga Ling. V Kel. Tualang Kec.Perbaungan Kab. Serdang Bedagai (Sergai), diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar sabu dan daun ganja.

Tersangka diciduk dari kediamannya, Senin sore (13/1).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu berat bruto 1,36 gram, 7 paket diduga ganja kering dengan berat brutto 6,59 gram, 2 butir pil diduga extacy dengan berat brutto 0,39 gram ,1 unit handphone, 3 alat hisap sabu dan 1 kotak rokok gudang garam.

Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang didampingi Kasubag Humas mengatakan , menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang jual beli narkotika yang dilakukan Edi Syahputra alias Puter.

Tim opsnal yang mengetahui lokasi rumahnya dan menemukan tersangka sedang duduk di samping rumahnya.Tim langsung menggerebek dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed