SERGAI (mimbarsumut.com) — Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi yang diduga sebagai sarang peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penggerebekan ini, empat orang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pekarangan rumah milik seorang warga berinisial D S. Dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
Saat transaksi dilakukan, petugas melihat tersangka C S (31), tengah menyiapkan paket sabu seharga Rp100.000. Begitu paket hendak diserahkan, petugas langsung masuk ke lokasi dengan melompati pagar. Tersangka sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni T C S (35), R C S (22), dan I B A G (41).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 2,62 gram sabu, plastik klip kosong, dua timbangan digital, uang tunai Rp2.360.000 diduga hasil penjualan sabu, empat unit HP, serta alat hisap sabu. Petugas juga menemukan plastik berisi sabu yang disembunyikan di dahan pohon di halaman rumah.
Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin. Salah satu tersangka, I B A G, meski tidak ditemukan barang bukti padanya, juga dinyatakan positif sabu.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang di Mapolres Sergai, Kamis (26/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : sutrisno