SERGAI (mimbarsumut.com) – Pencuri kabel power milik PT Jasa Marga inisial ER alias Eko (34) dan H alias Dani (29) ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dari tempat berbeda.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat reskrim AKP JH Panjaitan mengatakan, kabel power dicuri para pelaku di areal jalan Tol Medan – Tebingtinggi, tepatnya di sekitar Kecamatan Teluk Mengkudu pada bulan Juli 2023 lalu.
Namun baru tertangkap 4 November kemarin, hal itu disebabkan pelaku berpindah – pindah tempat saat diburu,” kata Kasat Reskrim pada saat pressrelis di halaman kantor Sat Reskrim Polres Sergai di Mapolres Sergai , Senin (5/11/2023).
Kasat Reskrim juga mengatakan, kabel power yang dicuri pelaku lalu dibongkar dengan mengambil bagian dalam kabel berupa tembaga. Kemudian tembaga tersebut dijual pelaku ke sejumlah tempat penampungan barang bekas.
Hasil penjualan tembaga tersebut dibagi-bagi pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
Selain kedua pelaku, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap, polisi masih melakukan pengejaran yang identitasnya sudah diketahui,” terang Kasat Reskrim.
Laporan : Sutrisno