
SERGAI (MS) – Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK mengatakan dari hasil Grebek Kampung Narkoba (GKN) diamankan 4 pengedar sabu dan barang bukti sabu.
“GNK ada 3 tempat yaitu di Lingkungan Tempel Kel. Simpang Tiga Kec. Perbaungan, Dusun II Desa Pon Kec. Sei Bamban dan Dusun II Garap Pulo Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah,” jelas Kapolres saat pers relis memaparkan penangkapan pengedar narkoba di wilayah hukum Kab. Sergai, Jumat (12/4) di Polres Sergai.
Kapolres didampingi Kasatres narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Defta
Sitepu, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kanit Idik II IPDA Maruli bersama personil menyebutkan, dari Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 tersangka yaitu Surya Efendi Als Coy, (40 ) dan M. Sani als Doni (31) dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 Gr dan uang tunai Rp.250.000.
Surya Efendi menerangkan sudah sebulan mengedarkan sabu yang dititipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.200 – 300 ribu.
Dari TKP ke 2 di Desa Pon Junaidi als Ijun (33) dengan barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 0,25 gr dan 1 unit hp merk Samsung warna hitam.
TKP ke 3 di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi bernama Sahnan als Anan (50) dengam barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 Gr dan uang tunai Rp.200.000.
Tersangka menerangkan sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gramnya Rp 400 – 600 ribu. Sedangkan tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B saat ini masih dalam penyelidikan, jelas Kapolres.
Keempat 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 milyar.
Laporan : Tris