SERGAI (mimbarsumut.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria berinisial WS alias N (39) yang diduga sebagai bandar narkoba, di Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Senin.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial D alias D (27), pacar tersangka yang bekerja sebagai pelayan kafe. Hasil tes urine menyatakan D positif mengandung amphetamine dan kini berstatus sebagai pengguna dan direhabilitasi.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka A W, yang diamankan pada 4 Juni 2025 di Hotel Grand Family, Perbaungan. Dari pengakuan AW, sabu yang dimilikinya berasal dari WS alias N.
Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. membekuknya di area kebun sawit belakang sebuah kafe setelah sempat melarikan diri.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah kos tersangka membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti berupa: 3 klip sabu seberat 11,99 gram bruto , 3 butir pil ekstasi warna kuning (1,38 gram) , Plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil , Sekop plastik dari pipet
AKP Iwan Hermawan, SH, Kasat Narkoba Polres Sergai, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai dalam memerangi narkoba, sejalan dengan semangat HUT Bhayangkara ke-79.
Laporan : sutrisno