Polres Sergai Ungkap 10 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan Dalam Dua Pekan

SERGAI (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 hingga 15 April 2025. Dari pengungkapan tersebut, total 16 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka, 9 orang berstatus sebagai pengedar dan 7 orang lainnya merupakan pengguna. Para pelaku terdiri dari 15 pria dewasa dan 1 perempuan dewasa.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14,45 gram sabu, bersama sejumlah barang lain seperti uang tunai, alat hisap, dan telepon genggam,” jelas Kapolres di Mapolres Sergai, Rabu (16/4/2025).

Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sergai, termasuk Desa Lidah Tanah, Simpang Tiga Pekan, Pegajahan, Sei Rampah, hingga Tanjung Beringin.

Sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa, termasuk dua pengedar yang ditangkap di Kp. Banten dan seorang lainnya di Desa Sei Sijenggi.

“Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegas Kapolres.

Polres Sergai memastikan akan terus menggencarkan operasi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed