Polres Sergai Ungkap Kasus Perampokan Bersenpi, 1 Dari Pelaku Oknum Polisi

Kapolres Sergai saat konferensi pers di halaman Mapolres.

SERGAI (MS) – Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang paparkan kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) pakai senjata api.

Salah satu komplotan pelaku merupakan oknum anggota Polisi di jajaran Polres Sergai berpangkat Aiptu, Kamis sore (6/2) di halaman Mapolres Sergai.

Turut mendampingi Kapolres dalam perss relise, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno , Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi dan Kasi Propam Ipda A. Mula Purba.

Disebutkan, 6 pelaku melakukan perampokan terhadap korban Dihon Banjar Nahor (38) warga Sidomulyo, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (21/2/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

4 orang dari 6 pelaku berhasil diamankan. Dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api (senpi) yang merupakan milik oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek jajaran Resort Sergai.

Keempat tersangka yang diamankan, AR alias Iwan (35), AR alias Rizki alias Emon (21), SS (31) dan KZ (44) oknum anggota Polri berpangkat Aiptu yang diringkus pada hari Jumat (31/1/2020) di kediamannya.

Para tersangka adalah merupakan bertetangga, warga yang sama tepatnya Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.kata Kapolres.

Sementara dua tersangka lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah inisial BS (30) dan AF (30) yang juga merupakan warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, ungkap Kapolres.

Dijelaskan, para pelaku melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor (48) warga Sidomulyo, warga Kec. Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Kejadian itu, Selasa (21/1/2020) di jalan umum Kampung Silalahi – Blok IX, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Saat itu korban sedang mengendarai mobil dan membawa gula aren, setiba di lokasi tiba- tiba korban dihentikan 4 orang tersangka dengan menggunakan sebo, kemudian tersangka menyuruh korban untuk membuka pintu dan setelah dibuka salah satu tersangka menodong senjata api dan meledakan senjata kearah atas.

Para tersangka mengambil uang milik korban yang berada di tas sandang sebesar Rp 25.000.000 dan mengambil handphone milik korban yang senilai Rp 350.000.

Kemudian para tersangka membagi hasil kejahatan tersebut, AR alias Iwan mendapat Rp 1.600.000, AR alias Emon Rp 1.150.000, SS Rp 1.150.000 dan KZ (oknum anggota Polri) Rp. 2.700.000.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti 2 keping papan yang berpaku, 1 helm, 1 buah pucuk senjata api, 12 Butir amunisi, 1 handphone nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 270.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku melakukan perampokan baru pertama kali dengan menggunakan senjata api, bahkan salah satu tersangka diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka akibat mencoba melarikan diri sewaktu penangkapan.jelas Kapolres.

Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ,2 dan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed