Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Judi Togel Online

SERGAI (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku judi Togel online, di Dusun Tomuan Desa Juhar Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai, Sabtu.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (16/08/2022) membenarkan penangkapan seorang  pelaku judi togel online yakni, RAP alias Rinto (38).

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa HP, uang tunai, notes, buku tafsir mimpi dan pulpen.

Permainan judi togel online sudah 3 bulan dilakukan Rinto dengan cara menerima pesanan angka tebakan dari pemain dan selanjutnya pelaku dengan mempergunakan HP miliknya, memasang angka tersebut ke akun judi togel online.

Dalam melakukan perjudian togel online tersebut omset pelaku sekitar Rp. 200.000 per hari.

Pelaku Rinto, terancam dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed