Proyek Pemprovsu di Sergai Capai Anggaran Milyaran Dipertanyakan

Pengerjaan proyek Di Desa Cepedak Lobang , Simpang Belidaan Sergai

SERGAI (MS) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara sedang memulai pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas jalan provinsi Simpang Belidaan Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah – Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut pantauan awak media, Rabu (20/10/2021) terlihat pembangunan turap/talud/bronjong tersebut sudah mulai dilakukan pengorekan dan pemasang rangka besi sebagai penahan bahu jalan supaya badan jalan tidak runtuh atau lonsor.

Dari papan informasi yang terpajang di lokasi proyek tersebut tertulis nama paket : Pembangunan turap/talud/bronjong pada ruas jalan provinsi Simpang Belidaan -Dolok Masihul di Kabupaten Serdang Bedagai, Nomor Kontrak : 602/KPA-JJ-DBMBK.TT/112/2021,tanggal kontrak 20 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp 8.350.881.014, masa pelaksanaan 120 hari,kontraktor CV. Datuk Raja Desa dan konsultannya CV. Rancang Bangun Consultant.

Namun, sangat disesalkan dalam papan informasi tersebut tidak tertulis sumber dana yang digunakan serta berapa volume pembangunan bronjong tersebut.

Sehingga masyarakat tidak tahu dari mana sumber dana dan berapa panjang dan lebar bangunan bronjong dimaksud. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan dari kalangan msayarakat.

Para pekerja yang bekerja pada proyek itu, ketika ditanya wartawan berapa panjang dan lebar serta darimana sumber dana pembangunan bronjong tersebut.

Plang proyek tidak mencantumkan sumber anggaran

“Kami tidak tahu, kami hanya pekerja, tanya aja kepada bos,”bilangnya. Ketika ditanya bos siapa dia jarang datang pak,”jawab pekerja di lokasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI 1) Kabupaten Serdang Bedagai M. Nur Bawean kepada wartawan Kamis (21/10/2021), mengatakan pihaknya sangat mendukung pembangunan bronjong ini, sebab kalau bronjongnya tidak dibangun lebih awal, maka ketika dilakukan pengaspalan badan jalan dikhawatirkan akan runtuh atau longsor.

Akan tetapi, kita sangat kesal dan kecewa sebab papan informasi yang terpajang di lokasi proyek ini tidak ada tertulis sumber dananya apakah bersumber dari dana APBN atau APBD Provinsi Sumut, demikian juga volumenya, sehingga kami sebagai masyarakat tidak tahu berapa panjang dan lebar pembangunan bronjong ini dan hal ini jelas telah mengangkangi peraturan yang ada . Kata M.Nur .

M. Nur Bawean juga mengatakan , kita juga pernah tanyakan kepada para pekerja proyek ini, tapi mereka juga tidak tahu dari mana sumber dana dan berapa lebar serta panjang bangunan dimaksud.

“Kecuali itu, bahkan para pekerja mengerjakan pengecoran besi penyangga pada waktu malam hari, mengapa harus malam, sehingga timbul asumsi kita proyek ini dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan RAB, jelas Ketua FKI – 1 .M.Nur .

Ketua FKI 1, meminta kepada pihak yang berkompeten, terutama Bapak Gubenur Sumatera Utara untuk memanggil Kepala Dinas yang bersangkutan supaya peraturan yang ada apakah itu Keppres atau Pepres tentang Barang dan Jasa dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya, harap M.Nur.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed