PUPR Sergai Diduga Tak Patuhi Rekomendasi BPK RI, Negara Rugi Rp.689 Juta

SERGAI (MS) – Ada 5 rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai yang tak kembalikan uang negara karena kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan. Dua rekanan PUPR mengembalikan namun tak seluruhnya, alias tertunggak dengan total kerugian negara sebesar Rp.689.353.423,00.

Demikian Ratama Saragih Responder BPK.RI dalam relasenya ke media Jumat (02/07/2021).

Dijeslakan, kalau fakta hukum tersebut sudah diklarifikasi ke Johan Sinaga Kepala Dinas PUPR Serdang Bedagai, pekan lalu. Namun, tak ada jawaban yang akurat dan terukur serta legal standing yang kabur.

Jangan dikira kalau Kabupaten Serdang Bedagai dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. RI, lalu kerugian negara tak ada sama sekali.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan nomor.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2021 tanggal 01 April 2021 dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja modal pada Dinas PUPR terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan peningkatan ruas jalan, pengaspalan jalan di beberapa kecamatan wilayah kabupaten Serdang Bedagai.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik ini sangat prihatin jika kondisi tersebut tak disikapi secara transparan oleh Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya lantaran pembangunan infratruktur di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini tak berkualitas adanya, tegas Ratama Saragih.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed