Rekomendasi MUI Sergai Diabaikan, Judi Tembak Ikan Marak Beroperasi Di Tiga Kecamatan

SERGAI (mimbarsumut.com) — Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I Tahun 2025 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai resmi ditutup pada Minggu (7/9/2025) di Aula Theme Park Pantai Cermin. Penutupan ditandai dengan penyerahan hasil rekomendasi Mukerda kepada Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, yang disaksikan langsung oleh Ketua MUI Sumut, H. Maratua Simanjuntak, dan Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain. Prosesi penyerahan dilakukan oleh Ketua SC, H. Jairan.

Dalam forum tersebut, MUI Sergai menghasilkan 10 rekomendasi penting untuk pemerintah daerah. Tiga di antaranya menyoroti penertiban penyakit sosial masyarakat, khususnya pemberantasan perjudian dan penyalahgunaan narkoba.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan hasil investigasi awak media, perjudian jenis tembak ikan masih marak beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Sergai, khususnya di Kecamatan Sei Bamban, Tanjung Beringin, dan Perbaungan.

Sejumlah warga mengaku geram dengan menjamurnya praktik perjudian tersebut. Mereka menilai aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap aktivitas yang sudah jelas meresahkan masyarakat.

“Setiap hari perjudian jenis tembak ikan terus beroperasi, bahkan seperti tidak tersentuh hukum. Padahal lokasinya tidak jauh dari kantor Polsek Perbaungan,” ungkap KSD, warga setempat, Senin (8/9/2025).

Keluhan serupa datang dari RSB, warga Kecamatan Sei Bamban, yang menilai keberadaan judi tembak ikan semakin merajalela dan memicu keresahan sosial di masyarakat.

“Tolonglah Pak Kapolres, perjudian jenis tembak ikan semakin hari semakin bertambah di Kecamatan Sei Bamban. Padahal jelas-jelas dalam penutupan Mukerda MUI Sergai sudah direkomendasikan agar penyakit masyarakat diberantas, tapi sepertinya tidak ada tindakan,” keluh warga.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed