Residivis Maling Sawit Kembali ke Jeruji Polsek Teluk Mengkudu

Senin, April 8th 2019. | HUKUM - KRIMINAL, Pencuri, Serdang Bedagai | Dibaca 794 Kali

Tersangka maling sawit

SERGAI (MS) – Seorang Residivis kasus pencurian, pria berbadan penuh tato itu berinisial KA alias L (30) warga dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai akhirnya kembali diringkus team Polsek Teluk Mengkudu di kediamannya.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP JH Tarigan, Sabtu (6/4) kepada media membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Residivis kasus pencurian TBS kelapa sawit.

Menurut Kapolsek, berkat laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik salah seorang warga.

Kemudian team Polsek langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pada saat pelaku dibawa mencoba meronta dan melakukan usaha meloloskan diri yang dibantu pihak orang tua pelaku tersebut menghalangi untuk dibawa pihak kepolisian.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan dihukum penjara selama 8 bulan. “Tersangka sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut,” kata kapolsek.

Laporan : Tris

Tersangka maling sawit

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: , ,

Related For Residivis Maling Sawit Kembali ke Jeruji Polsek Teluk Mengkudu