Rumah Pengedar Narkoba Digrebek Sat Resnarkoba Polres Sergai

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 842 Kali
Pelaku pengedar sabu

SERGAI (MS) – Rumah pengedar narkoba,M. Iqbal Matondang alias Iqbal (27) warga Dusun IX Desa Firdaus Kec. Sei Rampah digrebek Satresnarkoba Polres Sergai di Dusun VII, Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah, Kab.Sergai, Selasa (16/2/2021) kemaren.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasatnarkoba AKP H Manulang, Kamis (18/02/2021) mengatakan, saat penggrebekan petugas menemukan barang bukti 1 unit Honda Spacy warna hitam tanpa plat,1 plastik asoy warna hitam  selembar kertas pembungkus nasi berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran besar yang  diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 118,20 gram serta 1 unit timbangan elektrik.

Kemudian di TKP kedua, petugas juga menemukan 1 HP Samsung warna Biru, 2 pipa kaca pirex, 2 pipet yang ujungnya diruncingkan atau sekop, dan 4 buah pipet.
Penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di jok sepeda motor Honda Spacy warna Hitam.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sergai, melakukan penyelidikan dan Tim mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut diparkirkan di  rumah kakek tersangka di Simpang Belidaan Dsn.XII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab.Sergai.

Dengan didampingi  Plt. Kades Firdaus,  Jamhuri melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan sepeda motor tersebut terparkir di TKP dan didalam joknya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Petugas melakukan interogasi terhadap pemilik rumah dan menerangkan sepeda motor tersebut dititipkan tersangka, pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Tim bergerak menuju ke Dueun VII Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah Kab.Sergai l, namun mendengar kedatangan petugas, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti ke dalam kloset, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

Hasil interogasi petugas, tersangka menerangkan memperoleh narkoba tersebut dari Safrizal alias Pai atau seorang Napi Tanjung Gusta. Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.

Untuk Tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Tersangka Iqbal saat di Polres Serga

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed