SERGAI (mimbarsumut.com) — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Serdang Bedagai menggelar patroli laut di wilayah Perairan Bedagai, Kecamatan Tanjung Beringin, menyusul aduan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh nelayan dari luar daerah yang menggunakan alat tangkap terlarang berupa pukat trawl.
Kasat Pol Airud Polres Sergai, AKP P. Sitinjak, SH, MH, menjelaskan bahwa pukat trawl atau pukat harimau merupakan alat tangkap yang sangat merusak ekosistem laut karena menyapu bersih seluruh biota laut, baik yang dibutuhkan maupun yang tidak. Selain merusak habitat dasar laut, praktik ini juga memicu konflik dengan nelayan tradisional lokal yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, Kamis (3/7/2025).
“Kami mengimbau para nelayan untuk beralih ke alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan. Kami juga berharap instansi seperti Dinas Perikanan Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) aktif mensosialisasikan jenis alat tangkap yang sesuai dengan aturan,” tegas AKP Sitinjak.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menyatakan bahwa patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam menjaga kelestarian laut dan menegakkan keadilan bagi nelayan tradisional.
“Selain tindakan hukum, patroli ini juga menjadi sarana edukasi agar para nelayan memahami pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut demi masa depan,” ujar IPTU Manullang.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar perairan Sergai menjadi kawasan tangkap yang berkelanjutan dan adil untuk semua pihak.
Laporan : sutrisno