Sat Reskrim Polres Sergai Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Ditahan

SERGAI (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur saat melakukan razia di Cafe Galaxy, Dusun VI, Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pada Minggu (24/8/2025) dini hari. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (30), warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang bekerja sebagai kasir Cafe Galaxy, dan JP (42), warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, selaku pemilik cafe.

Dua korban berinisial Bunga (17) dan Mawar (15) diduga dieksploitasi secara ekonomi dan bekerja sebagai pelayan di cafe tersebut. Saat diamankan, keduanya tengah melayani tamu diiringi musik DJ sambil menyajikan minuman beralkohol.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH mengatakan, penangkapan ini bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau razia yang dilakukan petugas kepolisian di kawasan tersebut.

“Saat razia, ditemukan karyawan cafe yang masih dibawah umur sedang bekerja melayani pengunjung. Petugas langsung mengamankan tersangka SM dan membawa korban beserta barang bukti ke Mapolres Sergai. Tak lama kemudian, pemilik cafe, saudara JP, datang dan memberikan keterangan,” jelas Binrod.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buku catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp1.630.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76I jo pasal 88 dan/atau pasal 76 ayat (2) jo pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, Rabu (27/08/2025) di Mapolres Sergai menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan eksploitasi anak.

“Kami berkomitmen memberantas segala praktik eksploitasi anak di bawah umur. Kami juga mengimbau para pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak – anak,” tegas Manullang.

Hingga saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed