SERGAI (MS) – Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2020 dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (21/9/2020).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Sergai dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan SH SE, didampingi wakil Ketua dan anggota DPRD Sergai serta Asisiten.
Wabup Sergai H. Darma Wijaya mengapresiasi karena telah mengesahkan Perda P-APBD TA 2020 dan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Dengan ditetapkannya kedua Perda ini, maka kita telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak dilaksanakan pada tahun ini, untuk pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kab. Tanah Bertuah Negeri Beradat di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
Kita patut bersyukur kepada Allah SWT atas apa yang telah kita lakukan selama ini melalui kerjasama yang erat antara pihak legislatif dan eksekutif dalam memberikan jawaban yang telah dilakukan dengan baik bagi tuntutan masyarakat yang terus berkembang.
Apa yang menjadi harapan kita semua telah menunjukkan indikasi yang menggembirakan sesuai dengan target sasaran yang ingin kita capai baik secara kuantitatif maupun kualitatif di semua sektor pembangunan, sesuai dengan kebijakan umum perubahan anggaran yang telah kita sepakati bersama. Kita akan terus bergerak maju untuk mewujudkan visi Kab. Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan.
Dan terima kasih kepada Badan Anggaran dan gabungan Komisi DPRD Sergai, yang telah melakukan pembahasan rancangan P-APBD TA 2020 dan Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan bersama tim anggaran pemerintah daerah secara intensif dan sungguh-sungguh.
Kami dari pihak Pemkab Sergai mengapresiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif khususnya badan pembentukan Perda yang telah banyak memberikan waktu dan masukkan sehingga kedua Ranperda ini akhirnya dapat ditetapkan sebagai Perda, kata Wabup.
Laporan : Sutrisno