Soekirman – Tengku Ryan Resmi Laporkan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Sergai

POLITIK, Serdang BedagaiDibaca 2,001 Kali
Saat pelaporan di ruang penerimaan di kantor Bawaslu Sergai

SERGAI (MS) – Bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir H Soekirman – Tengku Ryan Novandi yang merupakan petahana didampingi kuasa hukumnya dan tim relawan resmi melaporkan sengketa Pemilu ke Bawaslu Sergai.

Soekirman – Tengku Ryan dan tim kuasa hukumnya, diterima komisioner Bawaslu dari divisi penyelesaian sengketa, Abner Sinaga SH di kantor Bawaslu di Sei Rampah, Rabu (9/9/2020).

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum Balon Soekirman – Tengku Ryan Novandi, Jonizar SH kepada awak media mengatakan pihaknya datang ke Bawaslu membawa permohonan yang terkait dengan sengketa pemilu dari apa yang telah diputuskan oleh KPUD Sergai.

Dalam hal ini, yang jadi objek sengketa adalah berita acara pengembalian berkas pendaftaran Balon Soekirman -Tengku Ryan oleh KPUD Sergai.

Di malam tanggal 6 September lalu, kita sudah meminta berita acara penolakan karena tidak mungkin lagi diperbaiki. Tapi KPU Sergai tidak mengeluarkan berita acara penolakan. Jadi yang menjadi objek sengketa kali ini adalah berita acara pengembalian berkas yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Beberapa poin yang dipetitum (hal yang dimohonkan penggugat untuk dikabulkan) dalam permohonan ke Bawaslu adalah agar Bawaslu memerintahkan KPU Sergai untuk menerima pendaftaran Bapaslon Ir H Soekirman-Tengku Ryan Novandi.

Selain itu, meminta agar Bawaslu menyatakan bahwa B1- KWK dan pengurus DPD PAN Sergai yang sah adalah yang tertanggal 3 September 2020.

Dan meminta melalui Bawaslu agar memerintahkan KPU Sergai untuk melaksanakan semua perintah – perintah yang tertuang dalam petitum permohonan sengketa Pemilu ini, jelas Jonizar sambil menunjukkan bukti penerimaan laporan dari Bawaslu.

Jonizar juga mengatakan sesuai regulasi, KPU Sergai seharusnya menerima berkas pendaftaran Balon Soekirman – Tengku Ryan Novandi, karena dalam tahapan-tahapan sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dikeluarkan KPU RI, ada tahapan verifikasi berkas.

Harusnya, KPU Sergai menerima dan ada verifikasi berkas ke DPP Parpol pengusung. Jadwal terkait Juknis dan Juklak terkait hal tersebut sudah dikeluarkan KPU RI.

Makanya, kejanggalan – kejanggalan ini kita laporkan ke Bawaslu agar dapat diselesaikan disengketa Pemilu, tegas Jonizar SH.

Sementara Soekirman berharap demokrasi dapat ditegakkan di Kab. Sergai. Karena menurutnya, saat ini baru tahap pendaftaran. Dan dirinya juga merupakan Balon yang diusung oleh Parpol yang sah dan juga diusung oleh kepengurusan Parpol PAN Sergai yang sah sesuai dengan yang ditetapkan DPP PAN.

Sebagai bupati petahana, Soekirman merasa sangat kecewa terhadap KPU Sergai, karena baru pada tahap mendaftar saja sudah menjadi masalah.

“Mudah-mudahan dengan situasi seperti ini, rakyat akan terbuka pikiran dan kesadarannya, bahwa untuk menjadi pemimpin itu harus mengalami banyak rintangan. Tetapi sebagai masyarakat yang sadar hukum dan peraturan, kita bawa semuanya ke jalur yang sudah ada, ungkap Soekirman.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed