SERGAI (mimbarsumut.com) – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda sumut berhasil menangkap pelaku pembunuhan gadis berinisial AS (12) siswi SMP , dikediaman orang tua pelaku, di Dusun 1, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbauangan, Kabupaten Sergai, yang hanya berjarak sekitar 2 km dari kediaman korban, minggu (15/12/2024) sekitar pukul 23.00 wib.
Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu dalam konferensi pers di halaman Satreskrim menjelaskan, Motif pelaku berinisial HMN alias N (27) yang berstatus duda anak 1 ini menghabisi nyawa korban awalnya ingin menguasai sepeda motor korban dan menjual sepeda motor korban senilai Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah). Senin (16/12/2024).
Awalnya pelaku menghentikan korban dengan cara memalangkan bambu sepanjang sekitar 3 m saat korban melintas di jalan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian saat korban berhenti, pelaku menarik korban ke semak semak dan memukul korban. kemudian pelaku menyetubuhi korban pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 11.00 wib.
Melihat korban sadar, karena pelaku takut, kemudian pelaku mencekik korban menggunakan kain percak hingga tewas. Selanjutnya pelaku mengambil karung.
Setelah korban tewas, pelaku memasukkan kedalam karung akan dibuang. Namun karena jasad terburu didapatkan warga, pelaku tidak jadi membuang jasad korban , jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut keterangan medis, korban meninggal dunia akibat dicekik.
Saat pelaku akan diamankan sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.Pelaku positif menggunakan sabu. Menurut keterangan medis, korban meninggal karena dicekik sehingga kehabisan nafas ,kata Kapolres.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (bb), helm berwarna hitam milik pelaku, sepeda motor merk shogun milik korban, sepeda motor merk supra milik pelaku tanpa nomor polisi, karung tempat jasad korban dan kain percak untuk mencekik korban.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 340, 338, dan pasal 365 ayat 3 Kuhpidana pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 subs pasal 76c pasal 80 ayat 3 dari UU RI nomor 17 tahun tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati , tejas Kapolres.
Laporan : Sutrisno