SIMALUNGUN (MS) – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 pasal 1 ayat 1 menerangkan, remisi adalah pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Kasi Binadik Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Auliya Zulfahmi memimpin pelaksanaan pemberian remisi khusus natal bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Kristen, Sabtu (25/12/2021).
Dalam pelaksanaannya, jumlah WBP yang mendapatkan remisi khusus natal sebanyak 253 orang, terdiri sejumlah 218 orang untuk pidana umum dan 35 orang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Lapas, Rudy Fernando Sianturi melalui Auliya Zulfahmi berpesan agar menjadikan momentum perayaan hari natal 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini.
“Kepada WBP untuk senantiasa dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, kita tidak bisa memungkiri remisi adalah wujud dari kasih Allah dan nikmat yang layak saudara-saudara terima,” sebutnya.
“WBP agar bersemangat, walaupun tidak dapat merayakan hari besar agama ini bersama keluarga yang dikasihi namun semoga damai dan kasih Tuhan selalu hadir di tengah-tengah hati kita masing-masing,” tambah Auliya.
Pihak Lapas Siantar juga mengucapkan Selamat Hari Natal tahun 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022 bagi yang merayakan. (rel)