3 Dari 5 Tersangka Yang Kabur Dari Polsek Perdagangan, Sudah Ditangkap

RAGAM, SimalungunDibaca 451 Kali

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sudah tiga hari pasca larinya 5 tahanan Polsek Perdagangan Resor Polres Simalungun, team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk dan dipimpin langsung Kapolres Simalungun telah berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Hari ini personel telah berhasi menangkap 1 lagi tersangka yang sempat melarikan diri, Tersangka tersebut bernama M. Fadli Maulana (19) warga Huta III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Tersangka dalam kasus pasal 351 KUHPidana berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Minggu (19/2/2023).

“Saat ini tersangka yang masih dalam pengejaran ada dua orang tersangka, Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan sampai saat ini masih melakukan pencarian termasuk Personel yang BKO dari Krimum Polda Sumut masih berada di wilayah perdagangan, semua bekerja, ” tegas AKBP Ronald.

Untuk memperkecil pergerakan dua tersangka yang belum ditemukan yaitu Ahmad Damanik (55) warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Ade Ray Situmorang (21) warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed