SIMALUNGUN (MS) – Kabupaten Simalungun saat ini berada pada level dua penerapan PPKM, dari yang sebelumnya berada di level 3. Walaupun sudah level 2 namun Pemerintah Kabupaten Simalungun masih melarang kegiatan pesta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Simalungun, Akmal Siregar.
“Benar, syukur Alhamdulillah Puji Tuhan, Simalungun dari level 3 sudah turun menjadi level 2, berdasarkan inmendagri 44/2021 dan Ingub 42/2021” ucap Akmal Siregar Rabu (22/9/21). “Masih sama, perayaan pesta masih dilarang,
karena potensi penyebaran terpapar COVID-19 salah satunya di kerumunan,” jelas Akmal Siregar.
Akmal Siregar juga mengatakan, Satgas COVID-19 bisa menyikapnya dengan tetap kerja keras dan kerja cerdas.
“Harus tetap kerja keras dan kerja cerdas,” ucap Akmal Siregar menanggapi turunnya level PPKM untuk Simalungun.
PPKM level 2 mulai diterapkan di Simalungun tertanggal 21 September 2021, sampai dengan 4 Oktober 2021.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapannya terkait penurunan level PPKM , Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH mengatakan, bahwa hal tersebut berkat kerja keras masyarakat dan Pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan.
Laporan : Anton Garingging