Arist Merdeka Sirait Apresiasi Sikap Tegas Polres Simalungun Tangani Kasus Anak

Arist Merdeka Sirait

SIMALUNGUN (MS) – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi sikap tegas Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, dalam penanganan kasus anak.

Apresiasi disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat berada di Kota Pematangsiantar, Selasa (28/12/2021).

Arist menyebutkan, kasus kejahatan anak di Kabupaten Simalungun tergolong tinggi. Kendati demikian, Polres dengan sigap merespon penanganannya. Salah satu dugaan kekerasan fisik dialami bocah berusia 9 tahun bernama Bunga (nama samaran).

Kasus itu, ujar Arist sudah ditangani oleh Polres Simalungun selama setahun dan telah menuai titik terang bahwa terduga pelaku sudah diamankan.

“Seyogianya penanganan kasus anak tidak boleh sampai selama itu jika alat bukti sudah terpenuhi. Namun, saya menanyakan kepada Kasatrekrim Polres Simalungun terjawab bahwa mereka menangani dengan penuh kehati-hatian, sehingga proses lama. Pun begitu, penanganan kasus tersebut telah ada kepastian hukum, di mana terduga pelaku sudah diamankan,” sebut Arist.

Dengan adanya kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan fisik dialami bocah sembilan tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi Polres Simalungun.

“Kita apresiasi Polres Simalungun pimpinan AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH yang tidak bermain-main dalam menangani kasus anak. Oleh karenanya, Komnas Nasional Perlindungan Anak memberikan ganjaran penghargaan kepada sejumlah personel Unit PPA Satreskrim,” terangnya.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasatreskrim AKP Rachmat Aribowo SH SIK menyatakan berkas kasus dugaan kekerasan fisik Bunga (nama samaran) berusia 9 tahun telah lengkap.

Oleh karena itu, kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2012 pihaknya telah menyerahkan NS, terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses selanjutnya.

“Kami terus meningkatkan kinerja dalam penangan kasus kekerasan anak di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal itu sesuai arahan bapak Kapolres. Terimakasih juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak, yang mana telah memberikan penghargaan,” pungkasnya.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed