Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Imbau Warga Ikuti Prokes, Ini Instruksi Bupati Simalungun Jelang Pergantian Tahun

RAGAM, SimalungunDibaca 988 Kali

SIMALUNGUN (MS) – Bhabinkamtibmas Polres Simalungun bersama Babinsa Kodim 0207/Simalungun bersinergi  melaksanakan himbauan Prokes (protokol kesehatan) COVID-19 kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah kabupaten Simalungun menjelang malam pergantian tahun, Kamis (30/12/2021).

Kasubbag Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa seluruh personel Bhabinkamtibmas Polres Simalungun bersama dengan Babinsa Kodim 0207/Simalungun menyampaikan himbauan malam pergantian tahun dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Dalam rangka menyampaikan himbauan Kamtibmas antisipasi lonjakan masyarakat dimalam pergantian tahun, Bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa menyampaikan himbauan dengan pengeras suara, memasuki nogori-nagori yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun,” ucap Ipda Arwansyah.

Adapun Intruksi Bupati Simalungun Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 yang harus masyarakat ketahui adalah sebagai berikut :

Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing /bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall / pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lebih lanjut Kasubbag Humas Simalungun menjelaskan bahwa Babinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas untuk tingkatkan kewaspadaan kamling dan menekankan agar mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran penyebaran COVID-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru dengan cara  menggunakan masker, bila keluar rumah untuk beraktivitas, jaga jarak, cuci tangan sebelum dan sesudah aktifitas dengan air yang mengalir pakai sabun, bisa menggunakan hand sanitizer.

Menghimbau  kepada warga agar turut serta meningkatkan kepeduliannya terhadap keamanan  lingkungan dalam rangka menjaga kamtibmas dan tetap kondusifitas menjelang malam pergantian tahun sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed