Bravo, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Tersangka Narkoba

Simalungun432 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun amankan seorang tersangka kasus peredaran narkoba di Jalan Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/01/2024).

Penangkapan tersangka NR (37) menunjukkan keseriusan Sat Narkoba PolresSimalungun memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, Kamis (18/01/2024) mengatakan tidak akan mentolerir kejahatan narkoba.

“Narkoba musuh kita bersama yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita. Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan narkotika,” tegasnya.

Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Jambu Raya.

Tanpa melakukan tindakan terburu-buru, petugas kemudian mendekati dan mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama dengan Gamot, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed