SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Bandar sabu, M. Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berikut barang bukti sabu sebanyak 5,81 gram.
Sebelumnya, Piyan sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu dari daerah Perdagangan dan tidak tersentuh hukum.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
“Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 5,81 gram, uang hasil penjualan Rp. 245.000, 1 unit HP Samsung dan 1 bundel plastik klip kosong.
Saat dilalukan interogasi awal, Piyan, menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang warga Medan.
Tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, jelas AKP Adi, Minggu (21/5/2023).
Laporan : anton garingging