Dinas Pendidikan Simalungun Dilaporkan Ke Polda Sumut, Terkait Penjualan Baju Batik
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) –Pencorengan terhadap dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Simalungun. Permasalahan ini timbul tepat pada masa satu tahun kepemimpinan Radiapoh Hasiolan Sinaga sebagai Bupati Kabupaten Simalungun, 26 April 2021 sampai dengan 26 April 2022.
Anthony Damanik, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), Jumat (29/4/ 2022) mengatakan dengan berkaitan adanya dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) yang dibebankan kepada orang tua siswa SMP di Kabupaten Simalungun.
“Gemapsi telah melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana Pungli yang dilakukan oleh ‘Dinas Pendidikan’ Kabupaten Simalungun terhadap penyediaan baju batik siswa SMP di Kabupaten Simalungun.
Dapat dikatakan dengan nilai Rp120.000 / pieces baju batik yang disediakan pungli dan mark up harga baju yang dibebankan kepada orang tua siswa. Apabila ini benar, kita sangat menyayangkan dimasa pandemi saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun malah melakukan pungli kepada orang tua siswa,” ujar Anthony Damanik.
Dijelaskannya, pelaporan telah dilakukan oleh Gemapsi ke Polda Sumut dengan terlapor Radiapo Hasiholan Sinaga (Bupati Simalungun), Zocson Silalahi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun) dan penyedia baju batik untuk SMP se Kabupaten Simalungun.
“Ketentuan yang telah dilanggar antara lain Undang Undang No. 20 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolahan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 A dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Untuk baju batik dijual kepada siswa dengan harga Rp 120.000/ pcs, sementara dari hasil penelusuran, sesuai penawaran penyedia seragam sekolah untuk baju batik yang identik dan sama persis ditawarkan dengan harga Rp 35.000/ pcs,” ucapnya.
Melanjutkan pernyataan Anthony Damanik dengan dugaan Pungli penjualan seragam batik SMP se Kabupaten Simalungun, dinilai bahwa saat ini sedang berlangsung penjualan pakaian seragam batik SMP kepada siswa SMP se Kabupaten Simalungun. Saat ini seluruh siswa SMP telah menerima baju batik siswa yang terdiri dari satu baju beserta satu logo OSIS.
“Jumlah SMP se Kabupaten Simalungun terdapat 236 sekolah dari penelusuran jumlah siswa SMP se Kabupaten Simalungun sebanyak 12.901 siswa. Sedangkan harga yang ditetapkan Rp120.000/ pcs dan sesuai dari penelusuran kita, ada penawaran dari salah satu penyedia seragam sekolah, untuk seragam batik yang identik dan sama persis dapat memberikan penawaran Rp35.000/ pasang,” tutup Anthony
Laporan : Anton Garingging
Tinggalkan Balasan