Dua Warga Raya Kahean – Simalungun Dipenjara Akibat Uang Palsu

Senin, November 9th 2020. | HUKUM - KRIMINAL, Simalungun | Dibaca 1,410 Kali

Kedua terdakwa pencetak dan pengedat uang palsu, Janrisdo Purba dan Diamansyah Silalahi

SIMALUNGUN (MS) – Mencetak dan mengedarkan uang palsu, dua warga Simpang Empat, Kel. Sindar Raya, Kec Raya Kahean, Kab. Simalungun dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU pasal 36 ayat (1),(2) tentang mata uang rupiah jo pasal 55 (1) ke KUHP.

Janrisdo Purba (29) sebagai dalang pengedar uang palsu divonis 1,6 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Diamansyah Silalahi (31) divonis 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Demikian diputuskan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (5/11/2020) di pengadilan negeri Simalungun.

Persidangan upal (uang palsu) ini digelar secara online melalui vidcon.

Sebelumnya, Janrisdo Purba diancam JPU Dedy Sihombing dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan, Diamansyah Silalahi diancam 1,6 tahun penjara.

Berdasarkan fakta, perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa sekitar bulan Maret 2020. Kedua terdakwa dibantu Edward Silalahi saat ini status DPO.

Terdakwa mencetak upal pecahan 100 ribu sebanyak 5 juta dan mencetak pecahan 50 ribu sebanyak 2 juta sehingga total yang dicetak sebanyak Rp 7 juta.

Kedua tersangka mengaku nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu akibat kesulitan ekonomi disaat pandemi COVID -19.

Minggu 13 Juli 2020, terdakwa Janrisdo Purba alias Bandot dengan pecahan 100 membeli 3 bungkus rokok ke kedai di Nagori Siporkas Buttu Ganjang.

Namun naas, pemilik kedai mengetahui uang terdakwa adalah palsu sehingga memberitahukan ke warga sekitar untuk melakukan pengejaran.

Terdakwa berhasil ditangkap warga bersama Gamot di Nagori Durian Baggal Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun.

Mengetahui temannya ditangkap Polisi, Diamansyah Silalahi langsung membakar sisa uang palsu yang disimpan. Namun Polisi berhasil meringkusnya.

Persidangan kasus upal ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Hakim Nasution dibantu Panitera Jonatan Sinaga SH.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email
Please follow,Share and Like us :
tags: ,

Related For Dua Warga Raya Kahean – Simalungun Dipenjara Akibat Uang Palsu