SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun berhasil meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (07/07/2023).
Pelaku GT (20) merupakan pekerja buruh harian warga Huta I Nagori Hutaparik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Blok 05 AB Afd I Perkebunan PTPN IV Tinjowan Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat brutto 0,45 gram, 4 buah plastik klip kosong, satu kaca pirex, satu pipet plastik, satu korek mancis, dan satu set bong atau alat hisap shabu-shabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H yang dikonfirmasi Senin (10/07/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Laporan : anton garingging