SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) — Aktivitas galian C ilegal di Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga semakin marak dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Hal ini diungkapkan oleh Advokat muda Bayu Atmaja, SH, MH, yang menyampaikan kekecewaannya atas lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Kita sangat kecewa. Ini sudah berlangsung lama dan terus dipertontonkan di depan publik. Di mana ketegasan hukum kita? Apakah kegiatan melanggar hukum seperti ini harus terus dibiarkan?” tegas Bayu, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, aktivitas galian C tanpa izin resmi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berdampak luas, mulai dari kerusakan alam hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai praktik tambang ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mencoreng wibawa hukum di Indonesia.
Bayu mencurigai adanya dugaan pembiaran secara sistematis oleh oknum aparat penegak hukum. Kecurigaan itu diperkuat dengan keberadaan oknum TNI berpangkat kapten serta seorang pensiunan TNI yang kerap terlihat di lokasi tambang ilegal tersebut.
Ia menegaskan, aktivitas galian C ilegal telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Seperti diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pidana 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelaku tanpa izin lingkungan,” jelasnya.
Bayu juga menyinggung potensi keterlibatan aparat. Bila ada oknum APH yang membiarkan pelanggaran hukum, hal tersebut dapat dijerat Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk itu, Bayu mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara segera menurunkan tim gabungan guna menindak aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut. Ia juga meminta Ombudsman RI dan Komnas HAM turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
Selain itu, ia menuntut DLHK dan Dinas ESDM Sumatera Utara agar membuka data izin tambang secara transparan kepada publik.
“Negeri ini tidak boleh tunduk pada mafia tambang. Bila hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka hancurlah keadilan,” pungkas Bayu Atmaja.
Laporan : dewo











