Junimart Girsang Ingatkan BPN Simalungun Percepat Penyelesaian Sertifikat Tanah Masyarakat

RAGAM, SimalungunDibaca 887 Kali
Junimart Girsang saat reses di Balai Harungguan Djabanten Damanik, ingatkan Kakan BPN/ATR Simalungun untuk percepatan penyelesaian sertifikat tanah milik masyarakat.

SIMALUNGUN (MS) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, DR. Junimart Girsang, SH, MH mengingatkan Kepala Kantor BPN/ATR Simalungun untuk melakukan percepatan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik dan memicu permasalahan antar masyarakat.

Hal tersebut disampaikan, Junimart Girsang saat reses di Balei Harungguan Djabanten Damanik kantor Bupati Simalungun, yang terletak di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Senin (18/10/2021).

“Saya ingatkan Kakan BPN/ATR Simalungun untuk melakukan percepatan penyelesaian sertifikat tanah milik masyarakat, karena Negara hanya menguasai tanah, sedangkan pemilikannya tetap masyarakat.

Supaya di Simalungun tidak terjadi seperti yang baru saya kunjungan di Riau, dimana ada ribuan sertifikat tanah masyarakat dibatalkan dan menjadi HGU. Jadi ini jangan sempat terjadi Kabupaten Simalungun,” Jelas Junimart Girsang.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menambahkan, Kakan BPN/ATR harus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Simalungun supaya pengerjaan sertifikat tanah milik masyarakat dapat cepat diselesaikan.

Dan sebelumnya juga Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga meminta untuk perpindahan kantor BPN/ATR ke Pematang Raya.

Untuk menjawab permintaan Bupati tersebut, Junimart Girsang meminta Kakan BPN/ATR untuk membuat permohonan ke kementerian dan Bupati Simalungun harus dapat menghibahkan tempat atau lahan, sehingga dapat dilakukan pembangunan kantor BPN/ATR di wilayah Pematang Raya.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed