SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Hiburan pasar malam di lapangan pinggir jalan lintas Pematang Raya Jalan Seribu Dolok, Kab Simalungun Sumut tepatnya di kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya yang telah berjalan beberapa hari sangat meresahkan warga karena aktivitas pasar malam tersebut diduga keras berbau judi.
Padahal sesuai aturan
bahwa berdasarkan pasal 303 KUHP permainan ketangkasan ini telah memenuhi unsur perjudian. Maka dari kejadian ini agar Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasar Reskrim AKP Hesron Manulang mencabut ijin serta menindak lanjuti dan menutup segera judi hiburan pasar malam.
Demikian hal ini dikatakan Ardy Putranto Saragih SH yang juga seorang Advokat muda di Siantar – Simalungun, Selasa (3/6/2025) di seputaran pasar malam di Kel Sondi Raya, Kab Simalungun.
Ditambahkannya, bahwa permainan judi hiburan pasar malam ini bisa meresahkan dan merugikan masyarakat serta seakan melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Untuk itu, dengan tegas Ardy Putranto SH meminta Kapolres Simalungun, Kasatreskrim juga Kapolsek serta Danramil supaya segera menutup dan membubarkan judi hiburan pasar malam di kelurahan Sondi Raya.
Terkait pasar malam yang sangat meresahkan, Ardy Saragih dengan tegas mengatakan apabila masalah ini tidak ditindak lanjuti akan melakukan pengaduan resmi ke Kapolres Simalungun bahkan ke Polda Sumut.
Hiburan judi pasar malam yang terletak di Kelurahan Sondi Raya ini akan viral bila tidak segera ditutup, tegas Ardi Saragih.
Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Hesron Manulang saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatShaap tidak memberi jawaban hingga berita naik di meja redaksi.
Laporan : anton garingging