Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat, Berakhir Damai
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melakukan mediasi kasus dugaan tindakan penganiayaan yang menimpa seorang wartawan di Kota Wisata Parapat Simalungun.
Penganiayaan yang dialami Heriyanto Dolok Saribu (53) seorang wartawan di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, berakhir damai lewat upaya restorative justice di Kantor Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, secara langsung melakukan mediasi tersebut dengan tetap mengedepankan restorasi justice, untuk menyelesaikan konflik adanya dugaan penganiayaan tersebut, kegiatan digelar di Ruang Kerja Kapolres Simalungun Mako Polres Simalungun Jalan Jhon Horailam Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (23/5/2023).
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada korban Heriyanto Dolok Saribu.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pelapor dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu”, ujar Kapolres Simalungun.
Laporan : anton garingging
Tinggalkan Balasan