Kapolsek Perdagangan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorasi Justice
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josua SH, MH kembali menyelesaikan kasus pencurian melalui Restoratif Justice, Senin (04/07/2022) di aula Polsek Perdagangan.
Pelaku Muj (62) warga Huta VI Suka Jadi Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun dilaporkan ke Polsek Perdagangan oleh PTPN III Perkebunan Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun karena melakukan pencurian getah karet 1 Kg.
Kedua belah pihak dipertemukan dan pelaku Muj menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor/ korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy) kemudian berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pihak PTPN II Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari terlapor dengan ketentuan terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Laporan : anton garingging
Tinggalkan Balasan