SIMALUNGUN (MS) – Mensos Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bansos COVID -19 serta saat ini ditahan oleh KPK, dinilai berpotensi melemahkan posisi calon yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada yang digelar serentak di Indonesia, Rabu (9/12).
Hal ini disampaikan pendiri KoRaSSS (Koalisi Rakyat untuk Siantar Simalungun Sejahtera), Rikarson kepada awak media di Pematang Raya, Selasa (8/12/202)
Disebutkannya, Julia Batubara adalah wakil bendahara umum PDI Perjuangan, maka kejadian ini bisa merugikan citra ‘partai moncong putih’ itu sendiri.
Selain itu, tidak secara langsung akan menurunkan elektabilitas Cakada yang diusung PDI Perjuangan. Demikian juga Kabupaten Simalungun.
Sebelum menyerahkan diri ke KPK, Julia Batubara datang ke Kab. Simalungun dan bersama Bupati JR Saragih menggelontorkan bansos lebih dari Rp 200 miliar.
“Begitu lah, Mensosnya sendiri patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan telah menyerahkan diri ke KPK lanjut ditahan,” jelas Rikarson.
Peringatan sanksi hukum tipikor dan COVID -19 sangat berat bahkan bisa sampai hukuman mati. Namun, untuk kasus Mensos Juliari Batubara kemungkinan diterapkan sanksi hukum itu sangat kecil.
Rikarson mengapresiasi kinerja KPK yang dalam waktu singkat telah menahan 2 orang menteri kabinet Indonesia Maju yakni Juliari Batubara dan Edy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan).
Dia mengajak rakyat agar jeli dan teliti memilih calon pemimpin dengan tidak korupsi sebab masih saja ada calon pemimpin berintegritas taat hukum dan tidak korupsi karena dengan pemimpin yang seperti ini yang bisa membuat daerah semakin maju dan bertumbuh sehingga rakyat hidup sejahtera.
Laporan Anton : Garingging