SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pengadaan fiktif mesin babat anggaran dana desa (APBN) tahun anggaran 2024 di Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun diduga fiktif atas anjuran Rian Pakpahan mantan Camat Hatonduhan mulai menemui titik terang.
Pihak kejaksaan telah memiliki bukti kuat sesuai hasil pemeriksaan panjang terhadap pemilik CV Viona Aneka Utama dan Rian Pakpahan selaku mantan Camat Hatonduhan.
Dana desa yang seyogianya adalah untuk rakyat dan kesejahteraan masyarakat menjadi ludes digerogoti pihak tertentu untuk menjadi kepentingan pribadi.
Salah satu aktor dibalik ini Camat Hatonduhan Rian Pakpahan dan pemilik CV Viona Aneka Utama bersekongkol serta menganjurkan para Pangulu mentransfer uang ke pemilik CV (bukti lengkap) tapi sampai saat ini beberapa Nagori di Kec. Hatonduhan menjadi meradang sebab program dana desa tidak tersalur diduga kuat Rian Pakpahan dan Gobang selaku pemilik CV bersekongkol untuk menggelapkan bukti fisik pengadaan mesin babat tersebut.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH.MH Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 12.53 WIB mengatakan sudah mengirim hasil perkembangan pemeriksaan ke APIP.
Terpisah ketua Sanopati 08 Simalungun Henri dens Simarmata SH saat ditemui di Megaland mengapresiasi pihak kejaksaan selaku lembaga yang berpihak pemerintah dirinya terus mengawal pengaduan ini sampai selesai.
Laporan : anton garingging











