Ketua DPRD Simalungun : Retribusi Galian C Proyek Tidak Boleh Dikutip

RAGAM, Simalungun32 views
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani

SIMALUNGUN (MS) – Pengutipan Retribusi galian C tak boleh diterapkan terhadap berbagai proyek pembangunan yang dikelola Pemkab Simalungun karena segala bentuk perizinan Galian C telah ditangani Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, Jumat (13/3) ketika dikonfirmasi tentang maraknya pengeluaran tak terduga yang ditanggung rekanan.

Lebih lanjut disebutkan, Pemkab Simalungun dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah tidak memiliki kewenangan melakukan kutipan uang berupa Retribusi Galian C.

Jika tetap melaksanakan penerimaan pembayaran dari pihak kontraktor otomatis sudah melanggar hukum sebab Pemkab Simalungun tidak mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pengelolaan Retribusi Galian C ,Katanya .

Sekitar tiga tahun lalu Pemerintah Propinsi Sumatera Utara telah mengambil alih pengelolaan perizinan galian C maka Perda tentang pengaturan Izin Pengambilan Galian C yang selama ini diberlakukan gugur secara sendirinya.

“Untuk Tahun Anggaran 2021 dihimbau kepada teman – teman kontraktor yang mengerjakan proyek Pemkab Simalungun agar jangan melayaninya karena sudah jelas melanggar hukum, tapi Bendahara maupun Kadis Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah tak boleh di tuduh korupsi,” ujar Timbul Jaya Sibarani.

Secara terpisah, salah seorang kontraktor mengatakan, proses pengutipan yang ditempuh sangat unik yakni sewaktu para kontraktor selesai mengerjakan proyek disalah satu Dinas dan hendak mengurus Berita Acara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Dinas bersangkutan terlebih dahulu mewajibkan sang kontraktor bayar Retribusi Galian C ke Bendahara Penerima pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah.

Kwitansi pembayaran yang diterbitkan Bendahara sebagai bukti  pelunasan Retribusi Galian C disebut  – sebut salah satu kelengkapan administrasi berkas Berita Acara proyek.

Sedang nilai yang dibayarkan mencapai 1 hingga 1,3 persen dari pagu proyek bila jenis pekerjaan fisik proyek seluruhnya mempergunakan material batu padas (Batu Sungai) dan pasir sungai. Contoh, Pembangunan Saluran Irigasi atau Jalan.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed