Konsultan Hukum PTPN III : Oknum ASN Penggarap Lahan BUMN Unit Bangun Melanggar Hukum

Ramces Pandiangan SH.MH

SIMALUNGUN (MS) – Konsultan Hukum PTPN III Unit Bangun, Ramces Pandiangan SH MH menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menggarap lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pelanggaran hukum dan merugikan negara.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Selasa (26/10/2021), menanggapi adanya oknum ASN yang ikut menggarap lahan milik PTPN III unit Bangun Afdeling IV, di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumut.

Bahkan oknum ASN berinisial BS itu disebut – sebut sebagai aktor pendukung para penggarap untuk tetap bertahan di lokasi. “Perbuatan yang dilakukan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tanah tersebut milik BUMN, yang merupakan milik negara. Jelas hal itu merugikan keuangan negara dan merugikan keuangan BUMN, ” ujar Ramces.

Pihak PTPN III Unit Bangun, dikatakan Ramces, telah menempuh jalur kekeluargaan dengan mendatangi BS ke kampus tempat dia mengajar dengan melibatkan rekan dan pimpinannya untuk bermediasi, namun upaya tersebut tidak dihargai oleh akademisi bergelar Doktor itu.

Ramces kembali mengingatkan kepada seluruh penggarap yang tidak mau menerima tali asih agar segera meninggalkan lahan milik PTPN III Unit Bangun dengan HGU yang aktif sampai Desember 2029, sebelum pihaknya melakukan upaya hukum, termasuk oknum ASN akan dilaporkan ke berbagai instansi kepegawaian dan Aparat Penegak Hukum ( APH).

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed