Kurang Volume Peningkatan Jalan Di Simalungun Rugikan Negara, Berdalih Sudah Kembalikan TGR

RAGAM, SimalungunDibaca 806 Kali
Ratama Saragih

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) -Pemkab Simalungun menganggarkan belanja modal pada TA. 2021 sebesar Rp.244.584.053.464,00 dengan realisasi sebesar Rp.216.399.047.438, 00. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas dokumen kontrak, dokumen pendukung, dan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Simalungun.

Diantaranya yang sangat mencolok Peningkatan Jalan Jurusan Haranggaol -Simp. Salbe Kecamatan Haranggaol Horison pelaksna PT. JPG. nomor kontrak 620/10/22.2/PPK-1/2021, tanggal 22 Februari 2021, Nilai kontrak Rp.14.205.000.000,00, nomor SPMK 620/10/22.2/PPK-1/2021, tanggal 19 April 2021, realisasi anggaran Rp.14.205.000.000,00, nomor Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST/PHO) 620/180.2/22.2/PPK-1/2021, tanggal 29 Oktober 2021.

Kekurangan volume pekerjaan PT. JPG ini sebesar Rp.790.033.375,00 terdiri dari pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A sebesar Rp.62.228.647,62, Pekerjaan Beton Semen fc’ = 15 Mpa (bahu jalan) sebesar Rp.156.394.912,92, pekerjaan Laston lapis Aus sebesar Rp.569.762.324,49 dan Pekerjaan penyediaan bahan anti Pengelupasan sebesar Rp.1.647.490 00.

Temuan yang fantastis juga disebut dalam LHP BPK RI ini yakni pekerjaan Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Pangalbuan – Kariahan Kecamatan Raya, Pelaksana PT. Yus, nomor kontrak 620/10/23.2/PPK-1/2021, tanggal 22 Februari 2021, Nilai kontrak Rp.15.165.000.000,00, nomor SPMK 620/39.1/22.2/PPK-1/2021, tanggal 8 April 2021, realisasi anggaran Rp.15.165.000.000,00, nomor Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST/PHO) 620/180/22.2/PPK-1/2021, tanggal 29 Oktober 2021.

Temuan kerugian negara kekurangan volume pekerjaan PT. Yus ini sebesar Rp.844.616.860,52 dengan rincian Pekerjaan Perkerasan Pekerjaan Beton Semen fc’ = 15 Mpa (bahu jalan) sebesar Rp.369.070.638,53, pekerjaan Laston lapis Aus sebesar Rp.474.324.806,99 dan Pekerjaan penyediaan bahan anti Pengelupasan sebesar Rp.1.221.415 00

Ratama Saragih pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran menyatakan bahwa banyak dalih yang saat ini berkembang mengatakan jika kerugian yang ditemukan dalam LHP BPK. RI dikembalikan ke Rekening Kas Daerah (RKUD) maka hapuslah unsur pidananya, ini penafsiran yang keliru sebut Kordinator Jejaring Ombudsman ini.

Bahwa pasal 4 Undang-undang nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas dinyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Anti Korupsi.

Jika memang demikian halnya, maka tak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara, karena kalau dianya tak dijerat hukum tak ada lagi jaminan kepastian hukum serta efek jera bagi pelakunya jelas Respondennya BPK.RI ini.

Apabila pelaku tindak pidana korupsi mengembalikan kerugian negara sebelum tahap penyelidikan/ penyidikan maka hal itu dijadikan dasar oleh penyidik untuk tidak melakukan proses hukum terhadapnya.

Inilah yang kerap terjadi di institusi penegak hukum adanya konspirasi pemufakatan bersama untuk mencari keuntungan sepihak dengan jalan menakuti vendor / rekanan, padahal jika proses hukumnya dilanjutkan pengembalian kerugian negara tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan ancaman hukuman pidananya.

Aparat penegak hukum jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan, jika sudah mengantongi data maka siap-siaplah Pengguna Anggaran, KPA, PPK, PPTK, Bendahara dan Rekanan untuk dipanggil, diperiksa bahkan berujung dengan diperdaya, tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kajari Simalungun tak bisa dihubungi lewat ponselnya semuanya bungkam tak bergeming.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed