Miliki Sabu, Kopek dan Anto Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap dua pria pemilik narkoba jenis sabu
di salah satu rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selasa (7/2/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang terbukti memiliki Narkoba jenis sabu, “ucap Kasat Narkoba.
Dari informasi warga dan selanjutnya dilakukan penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial MR alias Kopek (34) dan BG alias Anto (40) keduanya warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,83 gram, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelas AKP Adi.
Laporan : anton garingging
Tinggalkan Balasan