Oknum Brigadir Erwin, Terbukti Edarkan Sabu, Dihukum 6 Tahun Denda Rp 1 Milyar

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) –
Oknum Brigadir Erwin Tua Parsaoran Samosir (35), polisi aktif di Polres Simalungun divonis 6 tahun denda Rp.1 milyar subsider 3 bulan penjara.

Putusan Hakim Afrizal Hady dibacakan secara bergantian dengan hakim anggota Rahmat Hasibuan SH MKn disidang online Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (23/2/2022).

Anggota Polri itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Sebelumnya dituntut Jaksa Ester Hutauruk selama 6 tahun denda Rp2.640.000.000 subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,’ kata hakim di ruang sidang Kartika PN Siantar.

Terdakwa bertempat tinggal di Jalan Marimbun 2 Desa Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar itu, ditangkap pada Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Melanton Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar tepatnya di salah satu kost kosan.

Berawal pada Senin, 11 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB di pinggir jalan lintas Asahan lewat Pos Polisi Perdagangan, terdakwa bertemu dengan Lumut (DPO) dan membeli sabu seberat 2 gram dengan harga Rp. 1.600.000. Lalu dibagi menjadi 25 paket untuk dijual.

Sabu dijual kepada Rahmad (belum tertangkap) sebanyak 2 bungkus seharga Rp. 250.000, kepada Irwan (belum tertangkap) Rp 100 ribu, kepada Marga Sihotang 2 paket seharga Rp. 300.000, kepada marga Sihotang (tidak tertangkap) di Samping Ramayana Siantar Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Kota Siantar. Lalu kepada marga Marpaung (tidak tertangkap) seharga Rp. 250.000.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas Satnarkoba Polres Siantar saksi Samuel Simorangkir, SH, Alwin Sihombing, Riki Sanjaya dan Soliandi bersama dengan Ketua RT, datang melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa.

Dari dalam lemari ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 kotak Margarin Forvita warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 mancis lengkap dengan jarum sumbu. Dari dalam kamar mandi ditemukan bungkus sabun lifebuoy yang di dalamnya tersimpan 1 plastik klip tembus pandang berisi 8 paket sabu, dan 1 plastik klip tembus pandang yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu.

Jumlah barang bukti yang disita seberat 1,04 gram dan 10 plastik klip tembus pandang kosong serta satu dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp. 500.000, dan dari tempat tidur disita barang bukti 1 unit Handphone Nokia, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 unit Handphone merk Infinix.

Hal yang memberatkan terdakwa kata hakim karena sebagai anggota Polri seharusnya membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap. Menyatakan terima ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Medan. Persidangan dinyatakan selesai dan ditutup.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed