Pasutri Bawa Sabu 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Narkoba, SimalungunDibaca 1,126 Kali
Kedua pelaku, Pasutri berikut barang bukti

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com)
Pasangan suami istri (Pasutri) BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Pulau Raja, Kabupaten Asahan dan CN (24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun karena
membawa narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/2/2022) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupatem Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menangkap kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Wr 155 BK 5476 JAL dengan gerak gerik mencurigakan.

Dari kedua pelaku mengaku diamankan barang bukti 1 kotak rokok merk Gudang Garam Surya di dalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu bruto 5,47 gram di tanah dekat kaki pelaku Benny yang sebelumnya sempat dibuang pelaku Niwa, 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan daerah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Mendengar itu Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut.

“Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed