SIMALUNGUN (MS) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus pengedar narkotika jenis sabu, SS alias Sahnan (66) di rumahnya, Huta I, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (6/1/2022).
Penangkapan Sahnan berawal dari laporan masyarakat Nagori Bahal Batu melaporkan dugaan adanya seorang laki-laki mengedarkan narkoba di Huta I Nagori Bahal Batu. Selanjutnya, Kamis (6/1/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Iptu Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan menangkap seorang laki-laki mengaku berinisial SS alias Shanan.
Tim Opsnal menggeledah badan dan rumahnya kemudian menemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Diinterogasi, pelaku Shanan mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Pelaku Shanan dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku SS alias Shanan diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH.
Sementara itu Pangulu Nagori Bahal Batu, Azis Manurung menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Simalungun dan Kasatres Narkoba serta Kanit Idik yang sudah berupaya menangkap peredaran narkoba yang ada di Nagori Bahal Batu. Ini membuktikan komitmen yang tinggi Bapak Kapolres Simalungun dalam memberantas narkoba.
“Kami atas nama Pemerintah Nagori Bahal Batu berterimakasih kepada Bapak Kapolres Simalungun, Kasatres Narkoba dan Kanit Idik. Kepada masyarakat Nagori Bahal Batu apabila ada mendengar dan melihat peredaran narkoba agar melaporkan kepada kami supaya kami melaporkan ke pihak Kepolisian,” katanya.
Laporan : Anton Garingging