SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Gamot di Nagori Raya Bosi dusun Raya Bosi Hataran membuka kedai tuak di dekat kantor pangulu Nagori Raya Bosi Kec Raya, Kab Simalungun.
Hal ini telah berlangsung lama dan sangat meresahkan seluruh warga karena lokasi kedai tuak tersebut merupakan inventaris pemerintah eks SD Negeri Raya Bosi.
Gamot dusun Raya Bosi Hataran H Sinaga yang membuka kedai tuak tersebut juga membiarkan perjudian di warungnya. Pantauan awak media, perjudian sering berlangsung mulai pukul 18.00 WIB sampai tengah malam bahkan sampai pagi.
Ironisnya lagi, disinyalir H Sinaga mempergunakan fasilitas kantor pangulu untuk fasilitas di warung tuaknya, terlihat kursi plastik bertuliskan RB adalah kursi di kantor pangulu dipakai di warung tuak tersebut. Demikian juga meja yang dipakai diindikasikan adalah meja inventaris kantor pangulu
Dengan bebasnya H. Sinaga memakai inventaris kantor pangulu, serta patut diduga bahwa pangulu merestui kegiatan haram tersebut atau kemungkinan ada kerjasama dengan pemilik warung tuak.
Perilaku ini mencerminkan statement yang kurang terpuji dimata masyarakat, apalagi sosok yang disebut masyarakat adalah bagian dari pemerintahan itu sendiri. Untuk itu, warga mendesak Polsek Kec Raya menutup aktivitas tersebut untuk menghindari hal hal yang dianggap menyalahi aturan ,juga beberapa dari warga meminta pihak inspektorat Simalungun memanggil oknum pangulu tersebut atas tingkah laku gamot Nagori Raya Bosi yang sudah melampaui batas dan menyalahi aturan
Laporan : anton garingging