Polsek Bangun Amankan Pelaku Judi Online

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) –Polsek Bangun Resor Polres Simalungun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian online, jenis tebak angka Hongkong, Minggu (28/08/2022) di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kapolsek Bangum AKP Lambok Stevanus Gultom, SH membenarkan informasi penangkapan tersebut, Senin(29/8/2022).

Kata Kapolsek bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Simalungun yang berupakan penekanan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya,” ucap Kapolsek.

Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat.

Personel di salah satu warung mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, VT (54) merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari VT diamankan barang bukti berupa 1 Handphone yang didalam terdapat situs TOTOBET (Toto Online Betting) atas nama pelaku, VT dengan nama ID TOMMI1201 serta isi saldo Rp. 572.175 serta 1 ATM Bank BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong.

Setelah diintrogasi VT mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.

Selanjutnya VT bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, tandas AKP Lambok.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed